banner

Wednesday, March 6, 2013

Fatwa Tentang MLM - Meh La Makan Radix Fried Chic... What the?


Fatwa Tentang MLM - Meh La Makan Radix Fried Chic... What the?

From the Permanent Commitee in Saudi Arabia for Research and Fatwa

The type of business based upon a pyramid scheme – or “multi-level marketing” as it is often called – is unlawful. The real objective of such a business is to obtain the commissions earned from introducing new members to the company and not to earn profits from the sale of the products themselves. At a time when the commissions may reach into the tens of thousands of dollars, the revenue collected from the sale of the products might only be a few hundred. Any person of sense who is given a choice in such a scheme will obviously go for the commission.

This is the reason why companies of this kind, when promoting themselves, depend so heavily on showing the large volume of substantial commissions that they are giving out. They attract customers by the promise of large returns against the payment of a relatively modest initial sum that is often represented as the “price of the product”. The product this company is marketing, however, is merely a pretext to obtain commissions and to profit from those commissions.

With this being the true nature of the business, the Islamic ruling on it is that it is unlawful. The reasons for it being unlawful are as follows.

1. It entails the two kinds of unlawful interest:

a. Ribā al-fadl: the interest resulting from an exchange of like for like in an unequal manner

b. Ribā al-nasī’ah: the interest that is paid in lieu of credit.

The subscriber is paying a smaller sum at present in order to obtain a much larger sum of money at a later time in exchange for it. This is essentially an exchange of one sum of money for another sum of money of a greater value with a time delay. This is unlawful interest, as stated clearly by the sacred texts and agreed upon by consensus.

The product that is sold by the company is only a pretext for the real exchange that is going on. It is not intended in and of itself, and thus does not have any affect on the ruling.

2. It entails an unlawful degree of transactional uncertainty (gharar).

This uncertainty results from the subscriber not knowing whether or not he can obtain the required number of new subscriber to obtain his commission.

This pyramid scheme, no matter how long it lasts, will eventually come to an end. The subscriber is going into this pyramid scheme not knowing where he ranks in it; whether he will be in one of the higher tiers that will receive large profits or in one the lower tiers that will lose out.

As a matter of fact, the majority of the subscribers will be losers and only a minority will profit. Thus, loss in such schemes predominates, and this is the nature of transactional uncertainty. Here is a case where there is uncertainty between two outcomes, the most likely of them being the worst.

The Prophet (peace be upon him) forbade transactional uncertainty, as related by Abū Hurayrah who said: “Allah’s Messenger (peace be upon him) forbade business transactions determined by the throw of a stone and business transactions involving uncertainty.” [Sahīh Muslim (1513)]

3. It entails taking the money of others falsely.

It is essentially only the company that profits along with those who persuade others by way of deception to hand over their money to the company.

Allah says: “O you who believe! Do not devour your wealth among yourselves falsely.” [Sūrah al-Nisā’: 29]

4. It entails deception and fraud.

The company deceives people by misrepresenting its product as its business, when the sale of the product is not its true goal. It also engages in deception by holding out the promise of substantial commissions to would-be subscribers, when such large commissions are for most subscribers not possible to achieve. This is unlawful deception.

The Prophet (peace be upon him) said: “He who cheats us is not one of us.” [Sahīh Muslim (101)]

This business arrangement cannot rightly be described as a brokerage agreement

A broker receives a commission for the sale of a real product, while there is no real product being sold here. In fact, the subscriber in a multi-level marketing scheme is actually paying for the right to market the product.

Also, with a real brokerage contract, the purpose behind it is actually to sell the product, whereas in multi-level marketing, the purpose is to sell memberships and not the product itself. This is why a subscriber strives to market to others the right to market to others, so that they can in turn market to others the right to market to others ad infinitum.

In a brokerage agreement, by contrast, the broker is out to get the product sold to someone who actually wants to purchase it.

These commissions, likewise, cannot be described as gifts or bonuses

Even if we were to classify these commissions as gifts, Islamic Law would view them as unlawful gifts. Not all gifts are permitted by Islamic Law. For instance, the gift from a debtor to his creditor is considered usury.

This is why `Abd Allah b. Salām, the eminent Companion, said to Abū Bardah: “You are in a land where the practice of interest is rife. Therefore, it someone is in debt to you and gives you a gift – say, a bail of straw, a load of barley, or a pile of feed – then that is interest.” [Sahīh al-Bukhārī (3814)]

A gift takes the ruling of the purpose behind it. For this reason, when a Zakāh collector came to the Prophet (peace be upon him) and said: “This is for you and this is what was given to me as a gift.”

The Prophet (peace be upon him) responded to this by saying: “Had you been sitting at home with your mother and father, would he have come to you and given you that gift?” [Sahīh al-Bukhārī (2597) and Sahīh Muslim (1832)]

The commissions given by the company in a pyramid scheme are given only on the basis of membership. Therefore, no matter what name we choose to give it, it will not affect what it actually is or the legal ruling that it takes.

The Permanent Committee in Saudi Arabia for Research and Fatwā
Chairman:
Sheikh `Abd al-`Azīz Āl al-Sheikh
Members:
Sheikh Sālih al-Fawzān
Sheikh `Abd Allah al-Ghudayān
Sheikh `Abd Allah al-Mutlaq
Sheikh `Abd Allah al-Rakbān
Sheikh Ahmad al-Mubārakī


>>>>>>>>>> <<<<<<<<<<


Darul 'Uloom Karachi (Arabic: دارالعلوم کراچی‎) is an Islamic seminary located in Karachi, Pakistan. It continues the tradition of the Darul Uloom system initiated by Darul Uloom Deoband. It was started by the late Grand Mufti of Pakistan, Mufti Muhammad Shafi and Mawlana Noor Ahmad, in 1951. He was previously associated with Darul Uloom Deoband, where he also served as the Grand Mufti, but moved to Pakistan following the independence in 1947. The President of Darul 'Uloom Karachi is the Grand Mufti of Pakistan, Muhammad Rafi Usmani; the Vice President is Muhammad Taqi Usmani. Both are the children of the founder.





>>>>>>>>>>> <<<<<<<<<<<

Fatwa Hukum MLM
Oleh
Majlis Ulama Indonesia

Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional. Di antaranya adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX Indonesia. Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat.

Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

b. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

c. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

d. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

e. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

f. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:

1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari'at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba'i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (' an taradhin), dan tidak ada paksaan;

b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi') suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);

c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:

وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا(275) البقرة
Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275

Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29) النساءً
Ayat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa', 4: 29

Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم)
Artinya:
Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar"

2. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai'), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai 'amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.

3. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279:

وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة
Artinya:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.

Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari' at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari'at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.

Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta

>>>>>>>>>>>> <<<<<<<<<<<<


MUI Jatim Haramkan MLM
Selasa, 29 Desember 2009

BLITAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk segala jenis bisnis bersifat Multi Level Marketing (MLM). Dalam rapat kerja akhir tahun 23-24 Desember 2009 di Wisma Sejahtera Ketintang, Surabaya, Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur bersama seluruh perwakilan MUI tingkat kabupaten/kota se Jatim memutuskan melarang segala bentuk usaha MLM. Sebab, bisnis dengan beragam orientasi keuntungan tersebut, terbukti telah merugikan, khususnya bagi para pengikut yang masih di level bawah.

Menurut keterangan Sekretaris MUI Kabupaten Blitar Ahmad Suudy, keputusan haram itu berlaku di seluruh daerah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Blitar. "Fatwa Haram itu merupakan keputusan dari hasil raker. Dan saya termasuk salah satu peserta dari Kabupaten Blitar yang menyepakatai keputusan tersebut," ujarnya, Selasa (29/12/2009).

Selama ini keberadaan MLM yang menjamur menjadi pembicaraan hangat di internal MUI. Sebab, kata Suudy dalam faktanya, tidak sedikit anggota masyarakat yang terpikat masuk kedalamnya. Slogan MLM mengubah hidup lebih baik, diakui Suudy menjadi mantera yang ampuh bagi warga yang terjepit persoalan ekonomi. Namun dalam faktanya, MLM hanya selalu memberi keuntungan bagi para pengikut yang berada di level menengah ke atas.

Berangkat dari situ dan kajian yang mendalam, diputuskan jika bisnis MLM lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Secara hukum agama, tidak ada bisnis atau niaga yang seperti itu. "Niaga itu selesai ketika sudah terjadi pertukaran uang dan barang. Bukan melipatgandakan seperti itu," papar Suudy. Suudy tidak membantah ketika disampaikan bisnis MLM seperti Gold Quest atau Quest Net sebagai salah satu contoh MLM yang diharamkan. Kendati sudah demikian tegas bersikap, menurut Suudy MUI belum merekemondasikan fatwanya kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.

Selain masih dalam kajian lebih dalam, sampai saat ini tidak ada warga yang melaporkan ke penegak hukum kalau dirugikan. Namun, MUI juga berencana akan duduk satu meja dengan semua orang yang berkompeten dengan MLM ini. "Kita tahu, jika ini bakal menimbulkan reaksi yang keras. Namun kita sudah menyiapkan semuanya," pungkasnya.


>>>>>>>>>> <<<<<<<<<<


Malaysia macamana pulak bang?


Uik! Excuse me?
No wonder orang Melayu berduyun-duyun buat MLM erk?


P/S: Kira ini Part 3 of 12 erk? Aku delay sket pembentangan calculus tentang MLM untuk beberapa hari lagik. Bz maaaa! Bebudak cuti sekolah... aku pun nak cuti jugak beb.

No comments:

Post a Comment