Fatwa Tentang MLM - Meh La Makan Radix Fried Chic... What the?
From the Permanent Commitee in
Saudi Arabia for Research and Fatwa
The
type of business based upon a pyramid scheme – or “multi-level marketing”
as it is often called – is unlawful. The real objective of such a
business is to obtain the commissions earned from introducing new members to the
company and not to earn profits from the sale of the products themselves. At a
time when the commissions may reach into the tens of thousands of dollars, the
revenue collected from the sale of the products might only be a few hundred. Any
person of sense who is given a choice in such a scheme will obviously go for the
commission.
This
is the reason why companies of this kind, when promoting themselves, depend so
heavily on showing the large volume of substantial commissions that they are
giving out. They attract customers by the promise of large returns against the
payment of a relatively modest initial sum that is often represented as the
“price of the product”. The product this company is marketing, however, is
merely a pretext to obtain commissions and to profit from those
commissions.
With
this being the true nature of the business, the Islamic ruling on it is that it
is unlawful. The reasons for it being unlawful are as follows.
1.
It entails the two kinds of unlawful interest:
a.
Ribā al-fadl: the interest resulting from an exchange of like for like in
an unequal manner
b.
Ribā al-nasī’ah: the interest that is paid in lieu of credit.
The
subscriber is paying a smaller sum at present in order to obtain a much larger
sum of money at a later time in exchange for it. This is essentially an exchange
of one sum of money for another sum of money of a greater value with a time
delay. This is unlawful interest, as stated clearly by the sacred texts and
agreed upon by consensus.
The
product that is sold by the company is only a pretext for the real exchange that
is going on. It is not intended in and of itself, and thus does not have any
affect on the ruling.
2.
It entails an unlawful degree of transactional uncertainty (gharar).
This
uncertainty results from the subscriber not knowing whether or not he can obtain
the required number of new subscriber to obtain his commission.
This
pyramid scheme, no matter how long it lasts, will eventually come to an end. The
subscriber is going into this pyramid scheme not knowing where he ranks in it;
whether he will be in one of the higher tiers that will receive large profits or
in one the lower tiers that will lose out.
As a
matter of fact, the majority of the subscribers will be losers and only a
minority will profit. Thus, loss in such schemes predominates, and this is the
nature of transactional uncertainty. Here is a case where there is uncertainty
between two outcomes, the most likely of them being the worst.
The
Prophet (peace be upon him) forbade transactional uncertainty, as related by Abū
Hurayrah who said: “Allah’s Messenger (peace be upon him) forbade business
transactions determined by the throw of a stone and business transactions
involving uncertainty.” [Sahīh Muslim (1513)]
3.
It entails taking the money of others falsely.
It
is essentially only the company that profits along with those who persuade
others by way of deception to hand over their money to the company.
Allah
says: “O you who believe! Do not devour your wealth among yourselves
falsely.” [Sūrah al-Nisā’: 29]
4.
It entails deception and fraud.
The
company deceives people by misrepresenting its product as its business, when the
sale of the product is not its true goal. It also engages in deception by
holding out the promise of substantial commissions to would-be subscribers, when
such large commissions are for most subscribers not possible to achieve. This is
unlawful deception.
The
Prophet (peace be upon him) said: “He who cheats us is not one of us.”
[Sahīh Muslim (101)]
This
business arrangement cannot rightly be described as a brokerage agreement
A
broker receives a commission for the sale of a real product, while there is no
real product being sold here. In fact, the subscriber in a multi-level marketing
scheme is actually paying for the right to market the product.
Also,
with a real brokerage contract, the purpose behind it is actually to sell the
product, whereas in multi-level marketing, the purpose is to sell memberships
and not the product itself. This is why a subscriber strives to market to others
the right to market to others, so that they can in turn market to others the
right to market to others ad infinitum.
In a
brokerage agreement, by contrast, the broker is out to get the product sold to
someone who actually wants to purchase it.
These
commissions, likewise, cannot be described as gifts or bonuses
Even
if we were to classify these commissions as gifts, Islamic Law would view them
as unlawful gifts. Not all gifts are permitted by Islamic Law. For instance, the
gift from a debtor to his creditor is considered usury.
This
is why `Abd Allah b. Salām, the eminent Companion, said to Abū Bardah: “You
are in a land where the practice of interest is rife. Therefore, it someone is
in debt to you and gives you a gift – say, a bail of straw, a load of barley, or
a pile of feed – then that is interest.” [Sahīh al-Bukhārī (3814)]
A
gift takes the ruling of the purpose behind it. For this reason, when a Zakāh
collector came to the Prophet (peace be upon him) and said: “This is for you
and this is what was given to me as a gift.”
The
Prophet (peace be upon him) responded to this by saying: “Had you been
sitting at home with your mother and father, would he have come to you and given
you that gift?” [Sahīh al-Bukhārī (2597) and Sahīh Muslim (1832)]
The
commissions given by the company in a pyramid scheme are given only on the basis
of membership. Therefore, no matter what name we choose to give it, it will not
affect what it actually is or the legal ruling that it takes.
The
Permanent Committee in Saudi Arabia for Research and Fatwā
Chairman:
Sheikh
`Abd al-`Azīz Āl al-Sheikh
Members:
Sheikh
Sālih al-Fawzān
Sheikh
`Abd Allah al-Ghudayān
Sheikh
`Abd Allah al-Mutlaq
Sheikh
`Abd Allah al-Rakbān
Sheikh
Ahmad al-Mubārakī
>>>>>>>>>>
<<<<<<<<<<
Darul 'Uloom Karachi (Arabic: دارالعلوم کراچی) is an
Islamic seminary located in Karachi, Pakistan. It continues the tradition of the
Darul Uloom system initiated by Darul Uloom Deoband. It was started by the late
Grand Mufti of Pakistan, Mufti Muhammad Shafi and Mawlana Noor Ahmad, in 1951.
He was previously associated with Darul Uloom Deoband, where he also served as
the Grand Mufti, but moved to Pakistan following the independence in 1947. The
President of Darul 'Uloom Karachi is the Grand Mufti of Pakistan, Muhammad Rafi
Usmani; the Vice President is Muhammad Taqi Usmani. Both are the children of the
founder.
>>>>>>>>>>>
<<<<<<<<<<<
Fatwa Hukum MLM
Oleh
Majlis Ulama Indonesia
Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia
muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing
yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan oleh berbagai
perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional.
Di antaranya adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX
Indonesia. Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota
masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif
singkat.
Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan
dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen
dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara rinci, sistem
perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a.
Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member
dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan
harga tertentu.
b.
Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu
formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
c.
Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member
baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi
formulir keanggotaan.
d.
Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara
seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir
keanggotaan.
e.
Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan
mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka
semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, karena perusahaan merasa
diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk
perusahaan.
f.
Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk
perusahaan, maka member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor),
kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari
perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru
yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
Di
antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat
untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan
keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam
prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang
dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi
member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta
memfatwakan:
1.
Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari'at
Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba'i) dan pembeli (al-musytari)
dilakukan atas dasar suka sama suka (' an taradhin), dan tidak ada
paksaan;
b.
Barang yang diperjualbelikan (al-mabi') suci, bermanfaat dan transparan sehingga
tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);
c.
Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat
al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا(275)
البقرة
Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. AI-Baqarah, 2: 275
Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa
29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29)
النساءً
Ayat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa', 4:
29
Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM)
dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas
karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat
dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau
penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits
shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه
مسلم)
Artinya:
Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli
yang mengandung gharar"
2.
Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi
Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya
haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga
barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad
syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang
apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan
demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung
unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual
beli (al-bai'), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah
menjadi member juga berfungsi sebagai 'amil (pelaksana/ petugas) yang akan
memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
3.
Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana
masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan
memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut
adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh
Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan
keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah
yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam
surat al-Baqarah ayat 279:
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ
تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة
Artinya:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
AI-Baqarah, 2: 279.
Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level
Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari' at Islam, maka hendaklah Umat
Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi
Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM)
yang benar-benar diperbolehkan oleh syari'at Islam karena memenuhi syarat-syarat
yang telah disebutkan di atas.
Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI
Jakarta
>>>>>>>>>>>>
<<<<<<<<<<<<
MUI Jatim Haramkan MLM
Selasa, 29 Desember 2009
BLITAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Jawa Timur
mengeluarkan fatwa haram untuk segala jenis bisnis bersifat Multi Level
Marketing (MLM). Dalam rapat kerja akhir tahun 23-24 Desember 2009 di Wisma
Sejahtera Ketintang, Surabaya, Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur bersama seluruh
perwakilan MUI tingkat kabupaten/kota se Jatim memutuskan melarang segala bentuk
usaha MLM. Sebab, bisnis dengan beragam orientasi keuntungan tersebut, terbukti
telah merugikan, khususnya bagi para pengikut yang masih di level
bawah.
Menurut keterangan Sekretaris MUI Kabupaten Blitar Ahmad
Suudy, keputusan haram itu berlaku di seluruh daerah Jawa Timur, termasuk
Kabupaten Blitar. "Fatwa Haram itu merupakan keputusan dari hasil raker. Dan
saya termasuk salah satu peserta dari Kabupaten Blitar yang menyepakatai
keputusan tersebut," ujarnya, Selasa (29/12/2009).
Selama ini keberadaan MLM yang menjamur menjadi
pembicaraan hangat di internal MUI. Sebab, kata Suudy dalam faktanya, tidak
sedikit anggota masyarakat yang terpikat masuk kedalamnya. Slogan MLM mengubah
hidup lebih baik, diakui Suudy menjadi mantera yang ampuh bagi warga yang
terjepit persoalan ekonomi. Namun dalam faktanya, MLM hanya selalu memberi
keuntungan bagi para pengikut yang berada di level menengah ke
atas.
Berangkat dari situ dan kajian yang mendalam, diputuskan
jika bisnis MLM lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Secara hukum agama,
tidak ada bisnis atau niaga yang seperti itu. "Niaga itu selesai ketika sudah
terjadi pertukaran uang dan barang. Bukan melipatgandakan seperti itu," papar
Suudy. Suudy tidak membantah ketika disampaikan bisnis MLM seperti Gold Quest
atau Quest Net sebagai salah satu contoh MLM yang diharamkan. Kendati sudah
demikian tegas bersikap, menurut Suudy MUI belum merekemondasikan fatwanya
kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.
Selain masih dalam kajian lebih dalam, sampai saat ini
tidak ada warga yang melaporkan ke penegak hukum kalau dirugikan. Namun, MUI
juga berencana akan duduk satu meja dengan semua orang yang berkompeten dengan
MLM ini. "Kita tahu, jika ini bakal menimbulkan reaksi yang keras. Namun kita
sudah menyiapkan semuanya," pungkasnya.
>>>>>>>>>>
<<<<<<<<<<
Malaysia macamana pulak bang?
Uik! Excuse me?
No
wonder orang Melayu berduyun-duyun buat MLM erk?
P/S: Kira ini Part 3 of 12 erk? Aku delay sket
pembentangan calculus tentang MLM untuk beberapa hari lagik. Bz maaaa! Bebudak
cuti sekolah... aku pun nak cuti jugak beb.
No comments:
Post a Comment